Datangi Bareskrim Polri, Vanessa Khong yang Didampingi Kuasa Hukumnya Pilih Bungkam

8 Maret 2022, 14:25 WIB
Vanessa Khong Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Binomo /Instagram Vanessa Khong

JURNAL GAYA - Vanessa Khong ikut menjadi orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus hukum yang dialami oleh kekasihnya, Indra Kenz.

Vanessa Khong diperiksa terkait kasus Indra Kenz yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, hari ini, 8 Maret 2022, Vanessa Khong menyambangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.28 WIB.

Selebgram cantik tersebut datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik ​​terkait kasus penipuan perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Kenakan Kemeja Biru, Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Quotex, Ini Katanya

Vanessa datang ke Gedung Bareskrim Polri bersama ibunya RP dan didampingi hukumnya dengan mengenakan jaket berwarna hitam.

Vanessa Khong Pakai Jaket Hitam Datang ke Bareskrim Polri //PMJ News - Yeni

Rencananya, ia akan menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai kekasih Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo.

Perempuan berwajah oriental itu berjalan cepat dan bungkam meskipun dihalau pertanyaan oleh awak media. 

Kini, ia tengah menjalani pemeriksaan penyelidikan terkait perkara yang terkaitnya.

Menurut keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Vanessa dan ibunya tiba pukul 11.28 WIB.

"Benar, untuk V dan RP baru tiba di Bareskrim pukul 11.28," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong ini dilakukan dalam rangka aliran dana Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan Binomo.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Pernikahan Palsu SCTV, 8 Maret 2022, Nila Cemburu Lihat Kedekatan Aji dan Chintya

Selain melakukan penyelidikan aliran dana, penyidik ​​juga melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. 

Mulai dari rumah hingga kendaraan mewah yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Adapun aset yang disita antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012.

Selain itu, rumah Indra Kenz yang disita yaitu: rumah di Deli Serdang untuk Rp6 miliar, rumah di Medan untuk Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang.

Apartemen Indra Kenz yang berada di Medan seharga Rp800 juta, tidak luput dari sitaan polisi.

Tak hanya itu, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma pun telah diblokir oleh polisi.

Baca Juga: Indra Kenz Ungkap Asal Muasal Nama Doni Salmanan yang Hari Ini Diperiksa Pihak Kepolisian

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau kejahatan penipuan dan tindak pidana kejahatan pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 24 Februari 2022.

Indra dijerat dengan pasal tentang ITE, yaitu: Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Selain itu, Indra juga terkena Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler