Geruduk Rumah DONI SALMANAN, Polisi Sita 6 Mobil Mewah, Sepeda Motor hingga Baju Mahal: Total 11 Baju Bermerek

14 Maret 2022, 17:17 WIB
Geruduk Rumah DONI SALMANAN, Polisi Sita 6 Mobil Mewah, Sepeda Motor hingga Baju Mahal: Total 11 Baju Disita /ANTARA Photo/Laily Rahmawaty/

JURNAL GAYA - Penyitaan aset mewah milik Doni Salmanan, menyedot perhatian warga di sekitar Kota Kota Baru Parahyangan, Minggu 13 Maret 2022.

Di rumah pribadi Doni Salmanan, Kota Baru Parahyangan, momen penyitaan hingga pengangkutan mobil dan motor mewah sang Crazy Rich Bandung sempat menjadi tontonan.

Tak hanya sekali, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan yang nilainya mencapai ratusan miliar.

Sebagaimana dikutip Jurnal Gaya melalui PMJ News pada Senin 14 Maret 2022, di kediaman Doni polisi telah menyita total 6 unit mobil dan sepeda motor.

Baca Juga: Alasan Flu, Istri dan Manajer Doni Salmanan Berhalangan Hadir di Pemeriksaan Bareskrim Polri Hari Ini

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, aset lain milik Doni Salmanan yang telah disita antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, dan satu kendaraan Porsche 911 Carera 4S.

"Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera," ujar Gatot kepada wartawan, Senin14 Maret 2022

Selain mobil, polisi juga menyita lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.

Gatot mengungkapkan, penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.

Baca Juga: Juara Dunia Tamat dengan Ending Menggantung, Para Netizen Ramaikan DJS Season 2

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," sambungnya.

Sejauh ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," terangnya.

Karo Penmas Divisi Humas, Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan status baru Doni dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

Baca Juga: Kisruh SBM ITB Versus Rektor ITB Mereda, Dua Pihak Pilih Upaya Negosiasi, Berikut Kesepakatannya

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022.

 

Pada kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Crazy Rich Soreang itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Ahmad Ramadhan.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler