Cek Syarat Terbaru Menikah di KUA Tahun 2022, Daftarkan Lewat Link Ini dan Penuhi 7 Syarat Utamanya

- 14 Maret 2022, 15:57 WIB
Cek Syarat Terbaru Menikah di KUA Tahun 2022, Daftarkan Lewat Link Ini dan Penuhi 7 Syarat Utamanya
Cek Syarat Terbaru Menikah di KUA Tahun 2022, Daftarkan Lewat Link Ini dan Penuhi 7 Syarat Utamanya /Humas Bandung/

JURNAL GAYA - Hal penting apa yang wajib dipersiapkan menjelang pernikahan? Ternyata tak hanya fokus pada urusan katering, gedung dan konsep riasan loh.

Tak hanya urusan pesta, hal pertama yang harus dipersiapkan para calon pengantin adalah persyaratan pernikahan. Jangan sampai sudah bayar sewa gedung dan fasilitas lainnya, tapi persyaratan nikahnya justru terlewatkan.

Nah, kira-kira apa saja ya persyaratan nikah yang harus calon pengantin persiapkan menjelang pernikahan?

Ternyata persyaratannya cukup banyak loh. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi memaparkan surat dan kartu apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Garut dan Sekitarnya Senin, 14 Maret 2022

Syarat nikah yang terpenting, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP
  2. Akta kelahiran
  3. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  4. Surat Akta Cerai/Surat Kematian, berlaku untuyk janda dan duda
  5. Pas foto berukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru
  6. Usia 19 tahun
  7. Tes kesehatan

"Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli," ujar Suhendi.

Ada surat lain juga yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun.

"Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x