Cek Syarat Terbaru Menikah di KUA Tahun 2022, Daftarkan Lewat Link Ini dan Penuhi 7 Syarat Utamanya

- 14 Maret 2022, 15:57 WIB
Cek Syarat Terbaru Menikah di KUA Tahun 2022, Daftarkan Lewat Link Ini dan Penuhi 7 Syarat Utamanya
Cek Syarat Terbaru Menikah di KUA Tahun 2022, Daftarkan Lewat Link Ini dan Penuhi 7 Syarat Utamanya /Humas Bandung/

"Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya," imbuh Suhendi.

Baca Juga: Kisruh SBM ITB Versus Rektor ITB Mereda, Dua Pihak Pilih Upaya Negosiasi, Berikut Kesepakatannya

Sembari menjelaskan beberapa persyaratan lainnya, Suhendi menyinggung, ternyata ada persyaratan yang kerap terlupakan oleh para calon pengantin.

Meski memang bukan persyaratan utama atau krusial, tapi poin ini bisa menjadi pertimbangan apakah calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak.

"Persyaratan yang sering lupa dicek calon pengantin itu tentang persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas," ucapnya.

Kesehatan fisik calon istri dan suami juga perlu diperhatikan. Apalagi di tengah pandemi ini, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Sehingga, Suhendi menyampaikan, bukan hanya cek kesehatan COVID-19, tapi juga lebih menyeluruh secara fisiknya.

Baca Juga: Juara Dunia Tamat Kemarin, Rassya Hidayah Unggah 5 Foto Ini: Sekali Lagi, Terima Kasih Teman-Teman

"Misal, jangan sampai ternyata terindikasi penyakit berat menular seperti HIV/AIDS. Memang bukan prinsipal, tapi ini merupakan bagian yang harus kita perhatikan juga," paparnya.

Semua persyaratan yang sudah lengkap nantinya akan diproses selama maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat). Untuk mempercepat prosesnya, Suhendi mengatakan, calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementerian Agama melalui simkah.kemenag.go.id.

Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah