Kasus Catherine Wilson Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rehabilitasi Tunggu Hasil Persidangan

17 November 2020, 19:32 WIB
POTRET model asal Indonesia, Catherine Wilson. /Instagram/@Catherinewilson/

JURNAL GAYA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus narkoba yang melibatkan artis Catherine Wilson kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Selasa 17 November 2020.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto membenarkan mengenai pelimpahan tersebut.

Disinggung mengenai rehabilitasi terhadap artis yang akrab disapa Keket tersebut, Herlangga menegaskan, meskipun ada pasal 127 ayat (1) yang disangkakan terhadap Catherine Wilson, tidak serta merta membuat Catherine harus direhabilitasi.

Baca Juga: Sumatera Barat Hadapi Ancaman Banyak Gempa, Ini Penjelasan BMKG

"Kita lihat dulu nanti fakta persidangannya seperti apa dari alat-alat bukti, saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk hingga keterangan tersangka sendiri nantinya," kata Herlangga, seperti dikutip Jurnal Gaya dari rri.co.id Selasa 17 November 2020.

Rehabilitasi tersebut dikatakan Herlangga harus berdasarkan keputusan pengadilan.

"Bukan berarti karena ada pasal 127 dengan serta merta di rehabilitasi. Ditentukan nanti oleh fakta persidangan," tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) antara lain, Arief Syafriyanto, Putri, Andi Andika dan Rozi Juliantono.

Baca Juga: Keren, Anak Tukang Becak Ini Lulus Bintara Polri, Selamat ya....

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu InI

"JPU nya adalah saudara Arief Syafriyanto, itu Kasi Pidum, saudari Putri, kemudian saudari Andi Andhika dan saudara Rozi. Jadi ada empat JPU yang ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Depok," kata Herlangga.

Menurutnya, JPU telah memeriksa identitas tersangka dan modus operandi tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik kepada tersangka.

JPU yang memeriksa pelimpahan kasus tersebut, kata Herlangga, berpendapat bahwa tersangka harus ditahan. Untuk selanjutnya, pihaknya melakukan penahanan terhadap Keket dan Jumadi selama 20 hari ke depan.

"Kita selaku JPU adalah setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada kita, kita sesegera mungkin membuat surat dakwaan. Yang pasti sebelum 20 hari," katanya.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Baca Juga: Ridwan Kamil Sayangkan Kapolda Jabar Dicopot, Kerjanya Luar Biasa

Pasal yang disangkakan terhadap Catherine Wilson dan Jumadi adalah asal 114 ayat (1) juncto pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimalnya 20 tahun, minimalnya 5 tahun.

Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, ancamannya masimal 12 tahun, minimal 4 tahun. Kemudian pasal 127 ayat (1) juncto pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, ancamannya maksimal 4 tahun.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rehabilitasi kepada Catherine Wilson dikabulkan mengacu pada hasil assessment BNN Provinsi Jakarta.

Sekalipun direhab, dia memastikan proses hukum terkait kasus narkoba Keket akan tetap berjalan.

Apabila berkas perkaranya sudah rampung di tangan penyidik, akan dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dapat disidangkan di pengadilan.

“Prosesnya hukumnya akan tetap berjalan. Mengenai berapa lama rehabnya, nanti keputusannya ada di pengadilan,” kata Yusri Yunus beberapa waktu lalu.***

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler