Catherine Wilson Kecanduan Sabu, Sempat Fly di Acara TV hingga Dituntut 8 Bulan Rehabilitas, Kapok?

- 6 Januari 2021, 16:50 WIB
Catherine Wilson saat ditangkap polisi.
Catherine Wilson saat ditangkap polisi. /Reno Esnir/ANTARA FOTO/

 

JURNAL GAYA - Aktris sekaligus model Catherine Wilson dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan. Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Ciduk di Petamburan, Sindikat Narkoba Jaringan Timur Tengah Bawa Sabu Sebesar 201 Kg

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa ini beragendakan pembacaan tuntutan dair Jaksa Penuntut Umum (JPU).  "Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU, Rozi Juliantono dalam pembacaan tuntutannya.

Baca Juga: DOR! Gembong Narkoba Asal Surabaya Mati Saat Melawan Polisi

Untuk itu, Jaksa pun menuntut Keket panggilan akrab Catherine dengan pidana 8 bulan rehabilitasi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido," tegas Jaksa.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet : Awalnya Pake Narkoba Enak, Tapi Lama-lama Merusak Syaraf!

Mendengar tuntutan tersebut pihak kuasa hukum Keket mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, yakni 12 Januari 2021 mendatang. Kendati demikian, mereka tampak setuju bahwa kliennya itu layak mendapat hukuman rehabilitasi. "(Tuntutan) 8 bulan dan untuk menjalani rehab. Kalau kita sih ngarepinnya memang apapun yang terjadi rehab namanya juga penyalahguna harus tetap direhab," beber pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono, usai persidangan.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa mengatakan, Catherine dan Jumadi diberikan kesempatan memberikan tanggapannya dalam agenda pleidoi satu pekan lagi. “Sidang ditunda hingga Selasa, 12 Januari 2021 untuk mendengarkan pleidoi dari terdakwa,” tegas Nugraha sambil menutup persidangan. ***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x