Si Cantik Catherine Wilson Dituntut JPU 8 Bulan Pidana Rehabilitasi, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

- 7 Januari 2021, 01:24 WIB
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi /Instagram,com/@catherinewilson


JURNAL GAYA - Aktris cantik Catherine Wilson yang pernah beradu peran dengan aktor Nicholas Saputra dalam film 'Janji Joni' tahun 2006 lampau terpaksa berhadapan dengan hukum. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya bersalah dalam kasus narkoba dan menuntut untuk dipidana selama 8 bulan pidana rehabilitasi.

Seolah tak ada habisnya artis-artis yang masuk dalam perangkap narkoba. Aktivitas yang padat, dan berbagai permasalahan serta lelahnya kehidupan artis membuat mereka tertarik mencoba dunia baru.

Dunia narkoba, dunia pelarian yang benar-benar berbeda dengan dunia nyata. Meskipun pada akhirnya para artis harus berhdapan dengan penegak hukum, dan masuk ke jeruji  besi.

Baca Juga: Gisel Menangis dan Meminta Maaf kepada Masyarakat, Dirinya Terpukul Atas Kasus Video Asusila

Karir hancur, nama baik rusak, dan berbagai pekerjaan terpaksa ditunda atau dibatalkan.  

Catherine Wilson nampaknya akan menyesali perbuatanya sehingga menyeret dirinya tak bisa menghirup udara luar secara bebas. 

Persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang diselenggarakan secara virtual melalui media internet, beragendakan tuntutan dari Jaksa.

Aktris Catherine Wilson yang akrab dipanggil Keket, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pelanggaran pidana dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba Pasal 127 ayat 1.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Memperlakukan Abu Bakar Baasyir Secara Khusus, Sesuai Mekanisme Biasa

Sidang yang digelar secara virtual menyatakan bahwa Keket bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas JPU dalam persidangan secara virtual, Rabu, 6 Januari 2021.

Berdasarkan dari berbagai bukti dan saksi yang hadir selama persidangan JPU menyatakan Keket dengan tuntutan selama delapan bulan rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," ujar JPU menambahkan.

Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19, Denda Rp5 Juta Menanti

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dengan seksama, pihak Keket belum menanggapi. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Verna Wahono, Keket mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya," kata Verna menimpali.

Majelis hakim pun juga memperbolehkan Keket untuk mengajukan pledoi sendiri dengan membuat sebuah tulisan.

Baca Juga: Selain DKI Jakarta, PSBB 11-25 Januari Berlaku di 23 Kabupaten Kota, Simak Daftarnya Ini

Pledoi Keket sendiri akan dibacakan pada sidang virtual yang digelar pada Selasa, 12 Januari 2021 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum dan Keket.

Diberitakan sebelumnya, Keket terancam tiga Pasal yaitu Pasal 114 dan Pasal 113 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah