Tolak Vaksin Covid-19, Denda Rp5 Juta Menanti

- 6 Januari 2021, 22:29 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Tolak Vaksin Covid-19, Denda Rp5 Juta Menanti
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Tolak Vaksin Covid-19, Denda Rp5 Juta Menanti /PIXABAY/wir_sind_zwei

 

JURNAL GAYA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza mengatakan masyarakat di Ibu Kota yang menolak vaksinasi virus corona (COVID-19) bakal terkena denda Rp5 juta.

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga: Selain DKI Jakarta, PSBB 11-25 Januari Berlaku di 23 Kabupaten Kota, Simak Daftarnya Ini

Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp7 juta jika ada kekerasan.

Baca Juga: Mensos Risma Temukan Tuna Wisma di Sudirman-Thamrin, Wagub DKI Merasa Aneh

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," ujarnya.

Karenanya, Ariza meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x