Tolak Vaksin Covid-19, Denda Rp5 Juta Menanti

- 6 Januari 2021, 22:29 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Tolak Vaksin Covid-19, Denda Rp5 Juta Menanti
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Tolak Vaksin Covid-19, Denda Rp5 Juta Menanti /PIXABAY/wir_sind_zwei

"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik."

"Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujarnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Menag Gus Yaqut Proaktif, Soal Apa Ya?

Kendati demikian, Riza menyebut bahwa vaksin COVID-19 ini berbeda dengan vaksin lainnya polio atau campak, karena vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain.

"Nah di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena COVID-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain."

"Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," ucapnya.

"Namun demikian kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung."

"Apapun yang menjadi keputusan tetap, tentu sebagai pemerintah, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," tuturnya.

Baca Juga: Lampung Diguncang Lima Gempa Beruntun, BMKG: Masyarakat Patut Waspada!

Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, yakni orang yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan (komorbid), sehingga wajib mengikuti program pemerintah tersebut.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah