Selain DKI Jakarta, PSBB 11-25 Januari Berlaku di 23 Kabupaten Kota, Simak Daftarnya Ini

- 6 Januari 2021, 22:18 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain DKI Jakarta, PSBB 11-25 Januari Berlaku di 23 Kabupaten Kota, Simak Daftarnya Ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain DKI Jakarta, PSBB 11-25 Januari Berlaku di 23 Kabupaten Kota, Simak Daftarnya Ini /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

 

JURNAL GAYA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Menko Perekonomian menjelaskan penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi berisiko tinggi.

Baca Juga: Mensos Risma Temukan Tuna Wisma di Sudirman-Thamrin, Wagub DKI Merasa Aneh

Adapun wilayah itu yakni DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Baca Juga: Terungkap! Usai Merengek Pinangki Ngaku Tak Lengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x