Libur Akhir Tahun, DKI Jakarta Status PSBB Transisinya Diperpanjang

- 21 Desember 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi - Penampakan Monumen Nasional (Monas) pada malam hari.
Ilustrasi - Penampakan Monumen Nasional (Monas) pada malam hari. /Instagram/@monumen.nasional.

Jurnal Gaya - Memasuki pekan ketiga bulan Desember,  libur akhir tahun sudah di depan mata.

Beberapa pemerintahan di daerah seperti Bogor, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat sudah dengan tegas melarang perayaan tahun baru di wilayahnya. 

Hal ini dilakukan untuk keselamatan warga di wilayahnya, terutama untuk meminimalkan penularan Covid-19 yang grafiknya semakin menanjak naik.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Gagal Penuhi Panggilan Penyidik

Sehingga menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran atau cafe hingga pukul 19.00 WIB.  

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayahnya hingga 3 Januari 2021.

“Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

Berdasarkan fakta dari Satgas Covid-19, belum ada tanda penurunan kasus positif Covid-19 sejak pertengahan November 2020.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x