Selain DKI Jakarta, PSBB 11-25 Januari Berlaku di 23 Kabupaten Kota, Simak Daftarnya Ini

- 6 Januari 2021, 22:18 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain DKI Jakarta, PSBB 11-25 Januari Berlaku di 23 Kabupaten Kota, Simak Daftarnya Ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain DKI Jakarta, PSBB 11-25 Januari Berlaku di 23 Kabupaten Kota, Simak Daftarnya Ini /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Penerapan PSBB dilakukan karena wlayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Menag Gus Yaqut Proaktif, Soal Apa Ya?

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Najwa Shihab Sebut Pernyataan Kita Bukan Bodoh Tapi Dibodohkan, Itu Tidak Benar

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x