"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKP Aristo kepada wartawan.
Masih dari keterangan Aristo, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Merapi Aktif Kembali dan Bergemuruh, 200 Warga Mengungsi ke Desa Mertoyudan
Menurutnya, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan sesuai kronologinya.
"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," pungkasnya.***