Kematian Chacha Sherly Eks Trio Macan, Sopir HRV Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 7 Januari 2021, 19:17 WIB
Mobil yang ditumpangi Chacha Sherly ringsek akibat kecelakaan.
Mobil yang ditumpangi Chacha Sherly ringsek akibat kecelakaan. /PMJ News/Dokumentasi Satlantas Polres Semarang

JURNAL GAYA - Buntut dari kecelakaan beruntun di ruas Tol Semarang-Solo, polisi menetapkan sopir mobil Honda HRV yang juga ditumpangi Chacha Sherly eks personil trio macan.

Informasi didapatkan dari pihak kepolisian yang menangani perkara ini sesuai yurisdiksi kewilayahannya dari Polres Semarang.

Sopir berinisial KU alias HK merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur. Dalam kejadian itu, ia hanya mengalami luka ringan.

KU alias HK yang mengendarai HRV dan menyebabkan kecelakaan beruntun akibat kelalainnya mengendarai kendaraan.

Baca Juga: Merapi Aktif Kembali dan Bergemuruh, 200 Warga Mengungsi ke Desa Mertoyudan 

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor tersebut, menyimpulkan KU alias HK telah melakukan kelalaian dalam berkendara.

Satlantas Polres Semarang telah menetapkan pengemudi (sopir) mobil Honda HRV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan Chacha Sherly dalam kecelakaan beruntun, sebagai tersangka. Kecelakaan yang menyebabkan Chacha meninggal dunia itu terjadi di KM 428 ruas Tol Semarang-Solo, Senin, 4 Januari 2021, seperti dikutip Jurnal Gaya dari PMJ News Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: PSBB Tinggal Menghitung Hari, Siapkan 6 Varian Resep Berbahan Ayam

Trio Macan
Trio Macan Instagram/@darafu.91.

Menurut Kasat Lantas, pihaknya telah mengadakan gelar perkara kasus laka lantas di tol tersebut bersama tim ahli.

"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKP Aristo kepada wartawan.

Masih dari keterangan Aristo, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Merapi Aktif Kembali dan Bergemuruh, 200 Warga Mengungsi ke Desa Mertoyudan

Menurutnya, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan sesuai kronologinya.

"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," pungkasnya.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x