Terbukti Pemakai Narkoba, JPU Tuntut Catherine Wilson 8 Bulan Pidana Rehabilitasi

- 7 Januari 2021, 19:31 WIB
Catherine Wilson saat ditangkap polisi.
Catherine Wilson saat ditangkap polisi. /Reno Esnir/ANTARA FOTO/ANTARA

JURNAL GAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Catherine Wilson bersalah dalam kasus narkoba dan menuntut selama 8 bulan pidana rehabilitasi.

Aktris cantik Catherine Wilson terpaksa menghabiskan hari-hari berikutnya apabila divonis hakim untuk penjara rehabilitasi selama 8 bulan.

Aktris yang pernah beradu peran dengan aktor Nicholas Saputra dalam film 'Janji Joni' tahun 2006 lampau, terpaksa berhadapan dengan hukum dan penjara. 

Baca Juga: Gisel Menangis dan Meminta Maaf kepada Masyarakat, Dirinya Terpukul Atas Kasus Video Asusila

Karir hancur, nama baik rusak, dan berbagai pekerjaan terpaksa ditunda atau dibatalkan.  

Catherine Wilson nampaknya akan menyesali perbuatanya sehingga menyeret dirinya tak bisa menghirup udara luar secara bebas. 

Persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang diselenggarakan secara virtual melalui media internet, beragendakan tuntutan dari Jaksa.

Aktris Catherine Wilson yang akrab dipanggil Keket, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pelanggaran pidana dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba Pasal 127 ayat 1.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Memperlakukan Abu Bakar Baasyir Secara Khusus, Sesuai Mekanisme Biasa

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x