Terbukti Pemakai Narkoba, JPU Tuntut Catherine Wilson 8 Bulan Pidana Rehabilitasi

- 7 Januari 2021, 19:31 WIB
Catherine Wilson saat ditangkap polisi.
Catherine Wilson saat ditangkap polisi. /Reno Esnir/ANTARA FOTO/ANTARA

Diberitakan sebelumnya, Keket terancam tiga Pasal yaitu Pasal 114 dan Pasal 113 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dunia narkoba, dunia pelarian yang benar-benar berbeda dengan dunia nyata. Meskipun pada akhirnya para artis harus berhadapan dengan penegak hukum, dan masuk ke jeruji  besi.***

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah