Diberitakan sebelumnya, Keket terancam tiga Pasal yaitu Pasal 114 dan Pasal 113 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dunia narkoba, dunia pelarian yang benar-benar berbeda dengan dunia nyata. Meskipun pada akhirnya para artis harus berhadapan dengan penegak hukum, dan masuk ke jeruji besi.***
Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya