Sidang yang digelar secara virtual menyatakan bahwa Keket bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas JPU dalam persidangan secara virtual, Rabu, 6 Januari 2021.
Berdasarkan dari berbagai bukti dan saksi yang hadir selama persidangan JPU menyatakan Keket dengan tuntutan selama delapan bulan rehabilitasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," ujar JPU menambahkan.
Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19, Denda Rp5 Juta Menanti
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dengan seksama, pihak Keket belum menanggapi. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Verna Wahono, Keket mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya," kata Verna menimpali.
Majelis hakim pun juga memperbolehkan Keket untuk mengajukan pledoi sendiri dengan membuat sebuah tulisan.
Baca Juga: Selain DKI Jakarta, PSBB 11-25 Januari Berlaku di 23 Kabupaten Kota, Simak Daftarnya Ini
Pledoi Keket sendiri akan dibacakan pada sidang virtual yang digelar pada Selasa, 12 Januari 2021 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum dan Keket.