Gisel Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik Seputar Video Mesumnya

- 8 Januari 2021, 21:35 WIB
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial.
Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial. /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A.

JURNAL GAYA - Gisella Anastasia atau Gisel dicecar penyidik Polda Metro Jaya sekitar 49 pertanyaan seputar kasusnya tersebarnya video mesum bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Baca Juga: Diperiksa Hampir 10 Jam, Gisel Diperbolehkan Pulang Tanpa Ditahan Penyidik

Gisel yang ditetapkan tersangka itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik hampir 10 jam lamanya. "Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab oleh dia," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: 5 Fakta yang Terkuak Kasus Video Asusila 19 Detik Gisel dan Nobu

Adapun pasal yang dipersangkakan oleh polisi kepada Gisel sebagai tersangka adalah Pasal 4 juncto Pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 UU ITE.

"Ancamannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Hampir 10 Jam Gisel Masih Diperiksa, Polisi Belum Tentukan Apakah Langsung Ditahan apa Tidak

Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap Gisel bisa dilaksanakan setelah yang bersangkutan dinyatakan non-reaktif COVID-19 usai menjalani tes usap (swab test) antigen.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya
Tidak hanya tes COVID-19, pihak kepolisian juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x