"Alasannya mungkin ada beberapa faktor, yang bersangkutan mungkin untuk hilangkan stress, happy-happy, atau terpengaruh. Itu sedang kita dalami," ujar Ady.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mendapatkan barang bukti pendukung narkoba yakni alat hisap dan menyelidiki kepemilikan sebuah senjata api "Bareta" kaliber 3,65 milimeter.
Tersangka Askoro akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.***
Baca Juga: Bumerang Bagi Gisel, Roy Kiyoshi Terawang Kasus Video Syur Ini Sengaja Disebar: Indikasi Sakit Hati