JURNAL GAYA - Aparat kepolisian menciduk model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur.
Beiby ditangkap pada Jumat 5 Februari sekitar pukul 23.50 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu 10 Februari 2021.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Jaktim.
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Menemukan ada satu orang di lobi apartemen yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu, tim langsung mengamankan orang tersebut," ucap Yusri.
Setelahnya, dilakukan pengecekan dan penggeledahan di kamar milik Beiby. Hasilnya, ditemukan dua klip sabu dengan berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram.
Selain itu, juga ditemukan satu buah bong atau alat isap, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, dan lainnya.
Beiby kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan serta menjalani tes urine.