Model Majalah Dewasa Beiby Putri Dibekuk Polisi Saat Membawa Narkoba Jenis Sabu

- 10 Februari 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Istimewa/


JURNAL GAYA - Aparat kepolisian menciduk model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur.

Beiby ditangkap pada Jumat 5 Februari sekitar pukul 23.50 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu 10 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dok. Humas Polda Metro Jaya

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen di Jaktim.

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

"Menemukan ada satu orang di lobi apartemen yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu, tim langsung mengamankan orang tersebut," ucap Yusri.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 ANTV, Rabu 10 Februari 2021, Penjual Ketoprak Soleh yang Sayang Emak

Setelahnya, dilakukan pengecekan dan penggeledahan di kamar milik Beiby. Hasilnya, ditemukan dua klip sabu dengan berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram.

Selain itu, juga ditemukan satu buah bong atau alat isap, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, dan lainnya.

Beiby kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan serta menjalani tes urine.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x