JURNAL GAYA – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan juga mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dilaporkan terkonfirmasi positif COVID 19. Mereka yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung langsung dilarikan ke RSKIA Bandung setelah menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Vaksinasi Massal Covid 19 Dosis Kedua di Bandung Diikuti 850 Nakes
Keduanya diduga terinfeksi di Lapas Sukamiskin setelah sebelumnya puluhan penghuni lapas dilaporkan positif COVID 19. Akhirnya keduanya pun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA).
Baca Juga: Kapolda Tegaskan Kapolsek Astana Anyar Terancam Dipecat dan Hukuman Pidana
Kedua terpidana kasus korupsi tersebut masuk ke RSKIA Bandung setelah 10 hari menjalani isolasi mandiri di lapas. Direktur RSKIA Kopo Taat Tagore membenarkan keduanya tengah dirawat di RSKIA. Dikatakan Taat, Edi Siswadi masuk ke RSKIA pada Jumat 12 Februari 2021 lalu. Sedangkan Dada Rosada masuk pada Rabu 17 Februari 2021 kemarin malam. "Dia (Edi Siswadi) menjalani isolasi di lapas terus dirujuk, masuk tanggal 12 Februari," beber Taat kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.
Ketika pertama kali datang ke RSKIA dikatakan Taat, Edi Siswadi mengeluhkan gejala sesak dan tidak nafsu makan. “Sementara kalau Pak Dada tadi malam masuk, keluhan diare dan mencret terus," ungkapnya.
Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang
Ditambahkan Taat saat ini keduanya pun tengah menjalani perawatan tanpa menggunakan alat bantu ventilator. ***