Saipul Jamil Layangkan Gugatan PK Kasusnya ke MA, KPK Siap Menghadapi

- 19 Februari 2021, 21:29 WIB
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil akui khilaf dan mengajukan PK.
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil akui khilaf dan mengajukan PK. /Instagram/@saipul_jamil123

JURNAL GAYA - Masih ingat dengan artis dangdut Saiful Jamil yang juga mantan suami dari pedangdut Dewi Persik?

Saiful Jamil yang terkena kasus pelecehan seksual juga terkena OTT kasus suap yang dilakukan bersama kakaknya.

Sampai sekarang Saiful masih mendekam di penjara menunggu masa hukumannya selesai.

Untuk kasus penyuapan yang akan menyambutnya saat ia nanti bebas, Saiful mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk mendapat keringanan hukuman.

Baca Juga: Ali Charisma Usung Evening - Casual Wear Terbaru, Sembari Donasikan Ribuan Seragam  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan peninjauan kembali (PK) Saiful Jamil. PK ini diajukan Saiful atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun kontramemori dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat.

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 19 Februari 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk 2 Tim Jelang Revisi UU ITE

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x