Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk 2 Tim Jelang Revisi UU ITE

- 19 Februari 2021, 21:03 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. //Dok. Polkam.go.id

JURNAL GAYA - Menteri Koordintor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung membentuk dua tim untuk menindaklanjuti opsi revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, perbuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet, dua, mempelajari dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi, sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam keterangan video, Jumat 19 Februari 2021.

Ia menyebutkan, tim pertama bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari Pasal-pasal yang dianggap karet.

Tim itu nantinya akan bekerja sama dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Selamat Ulang Tahun Febri Bow Hariyadi, Turnamen Pramusim Menjadi Kado Terindah

"Lalu, tim yang kedua adalah tim perencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan katanya UU ini mengandung Pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," imbuhnya.

Disebutkan, kedua tim tersebut nantinya akan melibatkan partisipasi warga dalam melakukan pekerjaannya.

"Jadi, ini kita akan mengundang pakar, mendengar PWI, akan mendengar ahli, semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar enggak ini perlu direvisi. Kalau perlu direvisi, mari kita revisi, dan kita akan bicara dengan DPR," ucap Mahfud.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman interpretasi terhadap Pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x