JURNAL GAYA----Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia Refly Harun turut memberikan komentar tentang pernyataan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang bertanya bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil kepolisian.
Dalam Youtube channelnya dikutip Jurnal Gaya, Senin 15 Februari 2021, Refly Harun menilai, pernyataan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi ini yang sangat dikhawatirkan orang. Yaitu, bagaimana penegak hukum terlalu mudah untuk menindak orang-orang yang dianggap kritis pada pemerintah.
"Itu banyak contohnya," katanya.
Padahal, kata Refly Harun, menurut pendapatnya kalay misalnya ada yang melakukan penghinaan, itu bisa direkonsiliasi. Harusnya melakukan gugatan perdata tidak tiba-tiba datang ke polisi untuk memenjarakan orang.
Menurut Refly, kalau mengkritik presiden itu yang kita kritik sebenarnya benda mati atau jabatan-jabatan yang sebenarnya seharusnya tak punya hati untuk di kritik. Karena, yang di kritik kebijakan.
Sementara di twitternya, Refly Harun me ngatakan, kalau ingin aman mengkritik sebaiknya kritik itu tak disampaikan.
"Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik," tulis Refly dalam cuitan twitternya.