Refly Harun: Kritik Aman Sesuai dengan UU ITE Itu, Ya Tidak Menyampaikan Kritik! Nyentil?

- 15 Februari 2021, 11:57 WIB
Refly Harun (kiri) merespons pertanyaan Jusuf Kalla (kanan) yang bertanya bagaimana cara mengkritik tanpa dipanggil polisi.
Refly Harun (kiri) merespons pertanyaan Jusuf Kalla (kanan) yang bertanya bagaimana cara mengkritik tanpa dipanggil polisi. /Dok. PMI dan tangkapan layar YouTube Refly Harun.

JURNAL GAYA----Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia Refly Harun turut memberikan komentar tentang pernyataan mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang bertanya bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil kepolisian.

Dalam Youtube channelnya dikutip Jurnal Gaya, Senin 15 Februari 2021, Refly Harun menilai, pernyataan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi ini yang sangat dikhawatirkan orang. Yaitu, bagaimana penegak hukum terlalu mudah untuk menindak orang-orang yang dianggap kritis pada pemerintah.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Pernyataan JK:Saat Pak JK Jadi Wapres Jika Ada Orang mengritik Sering Ada yang Lapor Polisi

"Itu banyak contohnya," katanya.

Padahal, kata Refly Harun, menurut pendapatnya kalay misalnya ada yang melakukan penghinaan, itu bisa direkonsiliasi. Harusnya melakukan gugatan perdata tidak tiba-tiba datang ke polisi untuk memenjarakan orang.

Menurut Refly, kalau mengkritik presiden itu yang kita kritik sebenarnya benda mati atau jabatan-jabatan yang sebenarnya seharusnya  tak punya hati untuk di kritik. Karena, yang di kritik kebijakan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 15 Februari 2021: Andin dan Aldebaran Tidur Seranjang Tanpa Sekat, Al Cium Andin!

Sementara di twitternya, Refly Harun me ngatakan, kalau ingin aman mengkritik sebaiknya kritik itu tak disampaikan.

"Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik," tulis Refly dalam cuitan twitternya.

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x