JURNAL GAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi karena tidak memberikan keadilan kepada masyarakat.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid pun menyatakan kesepakatannya agar UU ITE segera direvisi karena awal pembentukan kebiajakan tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan transaksi berbasis online.
“Saya setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian,” ucap Jazilul, Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: Politisi PDIP Bantah Presiden Jokowi, TB Hasanuddin Sebut Tak Ada Pasal Karet di UU ITE
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai sejumlah pasal karet yang termaktub dalam UU ITE merupakan hasil revisi oleh parlemen dari pasal lama beberapa tahun silam.
“Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multitafsir dan mudah melenceng,” tegasnya.
Ia pun menyarankan pemerintah agar melayangkan draf RUU khusus untuk dapat menertibkan buzzer.
“Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU khusus yang baru tentang etika informasi."