Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk 2 Tim Jelang Revisi UU ITE

- 19 Februari 2021, 21:03 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. //Dok. Polkam.go.id

Jokowi mengatakan langkah tersebut perlu ditempuh karena ada beberapa pasal dalam aturan tersebut yang multitafsir.

Baca Juga: Tak Hanya Andalkan Sinovac, Menko PMK Sebut Indonesia Bakal Gunakan Banyak Vaksin, Termasuk Nusantara Terawan

Tak hanya itu, Jokowi juga mendorong revisi UU ITE apabila dianggap tak bisa memberikan rasa keadilan. Revisi itu bisa dilakukan dengan menghapus Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa diinterpretasikan berbeda oleh banyak pihak.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate hendak membuat interpretasi resmi UU ITE. Jhonny ingin memperjelas interpretasi beberapa Pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap 'pasal karet'.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah