Tak Langsung Ditangkap, Kapolri Sebut Polisi Bakal Ingatkan Pengguna Media Sosial Kalau Melanggar UU ITE

- 17 Februari 2021, 15:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.* //Humas Polri

JURNAL GAYA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk virtual police guna meminimalisasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus siber.

"Virtual police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber," kata Jenderal Pol. Listyo Sigit di Rapim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Kapolri, imbauan dianggap perlu dikedepankan sebelum penindakan hukum.

"Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,"​ kata Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Besok Genap 27 Tahun, Berikut 5 Pesona J-Hope BTS yang Bikin ARMY Oleng, No. 4 Bikin Melting
​​​​​​
Sigit juga meminta jajaran Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan mekanisme pembuatan virtual police tersebut.

"Tolong ini kerja sama dengan Menkominfo jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Dalam kerjanya, lanjut dia, virtual police dapat dilakukan dengan menggandeng influencer agar lebih efektif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.

Baca Juga: Euphoria Jungkook Telah Habiskan 1 Tahun Penuh di Chart Penjualan Lagu Digital Dunia Billboard

"Kami berharap masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini enggak boleh. Tolong laksanakan," kata Sigit.

Sebelumnya, Kapolri mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo mengenai penegakan hukum menggunakan UU ITE.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x