JURNAL GAYA - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) melayangkan protes atas penyiaran prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di salah satu stasiun televisi swasta.
KNRP menuliskan surat protes ini setelah menerima kabar acara penayangan langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas tersebut.
"KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi publik," tulis KNRP dalam keterangannya, Sabtu, 13 Maret 2021.
KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Sapu Jagat dari Sabyan, Lagu Baru yang Bikin Nissa Sabyan Trending Lagi
Menurutnya, KPI bertindak pasif dan baru akan memberikan penilaian setelah acara ditayangkan.
Padahal, berdasarkan penilaian KNRP, isi siaran tersebut melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
KNRP juga menyesalkan sikap KPI karena tidak bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 11 yang berbunyi, "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik."