KPI juga dianggap tidak mengindahkan Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 yang berbunyi "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan pubik".
Baca Juga: Tangis Haru Anang Hermansyah Melepas Aurel Hermansyah: Karena Dia Aku Jadi Kuat
Keempat, KNRP juga menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi mereka.
"KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi pubik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP dalam surat tegurannya.
KNRP menyatakan akan terus mengawasi dan memantau kinerja komisioner KPI dan mengingatkan kewajiban lembaga itu untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang meresahkan publik di bidang penyiaran.***