RESMI! Polda Metro Jaya Tetapkan Artis Cynthiara Alona Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

- 19 Maret 2021, 14:46 WIB
Artis Cynthiara Alona mengaku menyewakan hotelnya sebagai tempat prostitusi anak
Artis Cynthiara Alona mengaku menyewakan hotelnya sebagai tempat prostitusi anak /PMJNews.com

JURNAL GAYA - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan artis terkenal Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus prostitusi online pada hari ini, Jumat, 19 Maret 2021.

Cynthiara Alona terseret kasus ini karena dianggap tahun dan terlibat menyediakan tempat untuk perbuatan cabul atau perbuatan mesum yang melibatkan muncikari dan jaringan prostitusi online.

Aplikasi MiChat yang aslinya merupakan aplikasi mencari jodoh disalahgunakan untuk mencari calon pelanggan praktek prostitusi yang terjadi di hotel milik Cynthiara Alona.

Baca Juga: Kasus Eksploitasi Anak Dalam Prostitusi Online, Hotel Cynthiara Alona Diduga Bekerja Sama Dengan Mucikari  

Pandemi menyebabkan hotel milik Cynthiara Alona sepi dari pengunjung karena tidak ada yang menginap atau tamu datang lagi.

Cynthiara Alona mencari jalan keluar agar usahanya tidak runtuh dan bangkrut dengan jalan pintas, bekerja sama dengan para muncikari.

Baca Juga: 27 Jenis Penyakit Ini Resmi Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19, Berikut Daftarnya

Kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Alona diduga bekerjasama dengan mucikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.

"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan ditetapkannya artis Cynthiara Alona sebagai tersangka pada Jumat, 19 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x