Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung

- 31 Maret 2021, 12:01 WIB
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih /Youtube Aa Gym//Youtube Aa Gym

Disinggung mengenai alasan mengajukan perceraian, Yoki tidak menjawab banyak. “Alasannya karena tidak ada kecocokan lagi,” ucapnya menirukan Aa Gym. Disinggung lebih banyak, Yoki tidak bisa menjawabnya karena bukan ranahnya mereka.

 

Diakui Yoki, mereka hanya diberikan tanggung jawab untuk mengurus perceraian secara legal di Pengadilan Agama Bandung saja. “Untuk lebih jelasnya kami pun kurang tahu, kami hanya diberikan tugas untuk menyelesaikan gugatan perceraian di Pengadilan Agama saja,” tegasnya.

 

 

Aa Gym yang juga pendiri Ponpes Daarut Tauhiid Bandung ini menikah dengan Teh Ninih pada tahun 1988. Dalam perjalanan waktu, Aa Gym berpoligami dengan menikahi Alfarini Eridani (Teh Rini). ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah