Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung

- 31 Maret 2021, 12:01 WIB
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih /Youtube Aa Gym//Youtube Aa Gym

 

JURNAL GAYA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Bandung  membatalkan gugatan cerai atas pasangan dai asal Bandung Abdullah Gymnastiar atau akrab disapa Aa Gym. Dibatalkannya gugatan cerai tersebut lantaran Aa Gym mencabut gugatannya kepada Teh Ninih Muthmainnah.

Pembatalan gugatan tersebut dibacakan majelis hakim dalam putusannya, Rabu 31 Maret 2021. Jadi akhirnya dicabut, penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sudah sepakat dicabut dari Aa," kata kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Aa Gym dan Teh Ninih Tak Hadir di Pengadilan Agama, Sidang Terpaksa Ditunda

Saat ditanya alasannya Aa Gym mencabut gugatan perceraiannya, Dedi tidak bisa mengungkapkan lebih detail mengenai alasannya tersebut. "Kita enggak bisa ekspos itu (alasan) itu masalah keluarga," ujarnya.

Namun saat disinggung kebenaran gugatannya dicabut atas keinginan langsung Aa Gym, Dedi membenarkannya. "Betul (dari Aa Gym). Pokoknya dicabut saja dari langsung Aa kita hanya kirim surat dan dikabulkan," bebernya.


Sebelumnya Aa Gym melayangkan gugatan cerai istrinya, Ninih Muthmainnah atau dikenal Teh Ninih. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya Yoki M. Sulaiman ke Pengadilan Agama Bandung, Rabu 17 Maret 2021.

"Kami sudah mengajukan permohonan cerai talak yang mengajukan permohonannya Aa. Kemudian Yang menceraikan Aa Gym,” beber Yoki kepada wartawan di Pengadilan Agama Bandung, Rabu 17 Maret 2021.

 

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x