Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Anji Akan Jalani Rawat Inap di RSKO

- 25 Juni 2021, 14:02 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo melakukan konferensi pers terkait dengan perkara narkoba dengan tersangkapenyanyi Erdian Aji Prahartanto alias Anji (baju hijau) pada beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo melakukan konferensi pers terkait dengan perkara narkoba dengan tersangkapenyanyi Erdian Aji Prahartanto alias Anji (baju hijau) pada beberapa waktu lalu. /Dok. Porlres Metro Jakbar

Untuk proses hukumnya, tetap akan berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.

Anji sendiri berharap tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO.

Anji telah menyadari kesalahannya dan menyesali tindakan tidak terpujinya karena terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya dan sempat menjadi trending, Anji ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).

Baca Juga: Masa Pandemi, Trend Wisata Gunakan Helikopter Private di Bali Meningkat Signifikan

Anji sedniri sangat kooperatif kepada tim penyidik yang datang e rumahnya, ia menunjukkan semua barang bukti yang di miliki termasuk yang ada di Bandung.

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

AKBP Ronaldo sendiri saat hadir sebagai bintang tamu di acara podcastnya Deddy Corbuzier menerangkan kalau timnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba sang artis, tim penyidik pun menyelidiki dan mengikuti Anji sampai akhirnya melakukan penangkapan di rumahnya. 

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x