Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Anji Akan Jalani Rawat Inap di RSKO

- 25 Juni 2021, 14:02 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo melakukan konferensi pers terkait dengan perkara narkoba dengan tersangkapenyanyi Erdian Aji Prahartanto alias Anji (baju hijau) pada beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo melakukan konferensi pers terkait dengan perkara narkoba dengan tersangkapenyanyi Erdian Aji Prahartanto alias Anji (baju hijau) pada beberapa waktu lalu. /Dok. Porlres Metro Jakbar

JURNAL GAYA - Kasus narkoba yang membeli penyanyi Anji karena kepemilikan dan penggunaan narkotika kelas 1 yakni ganja, memasuki babak baru.

Tim assestment penyidik yang dibantu dari BNNP Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan pihak Anji.

Rencananya Anji akan menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan ke depan. 

Seperti dikutip JG dari ANTARA, Jumat 25 Juni 2021. Musisi eks band Drive yang sekarang menempuh jalur solo, Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji (kanan), tertangkap menggunakan dan memiliki ganja.

Penangkapan dilakukan Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya Anji di Cibubur. Selain itu, penyidik juga menyita barang ganja lainnya di Bandung.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar Anji akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akibat ketergantungan narkoba.

"EAP akan menjalani rawat inap selama tiga bulab di RSKO," AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kanit 1 Narkoba Harry Gasgari di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Terkonfirmasi Positif Covid-19

Ronaldo mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti proses rehabilitasi Anji berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Untuk proses hukumnya, tetap akan berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.

Anji sendiri berharap tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO.

Anji telah menyadari kesalahannya dan menyesali tindakan tidak terpujinya karena terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya dan sempat menjadi trending, Anji ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6).

Baca Juga: Masa Pandemi, Trend Wisata Gunakan Helikopter Private di Bali Meningkat Signifikan

Anji sedniri sangat kooperatif kepada tim penyidik yang datang e rumahnya, ia menunjukkan semua barang bukti yang di miliki termasuk yang ada di Bandung.

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

AKBP Ronaldo sendiri saat hadir sebagai bintang tamu di acara podcastnya Deddy Corbuzier menerangkan kalau timnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba sang artis, tim penyidik pun menyelidiki dan mengikuti Anji sampai akhirnya melakukan penangkapan di rumahnya. 

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x