Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Di Vonis 9 Bulan Penjara

- 15 Juli 2021, 09:13 WIB
Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu  Di Vonis 9 Bulan Penjara dan Denda 50 Juta
Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Di Vonis 9 Bulan Penjara dan Denda 50 Juta /Instagram

JURNAL GAYA -  Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Di Vonis 9 Bulan Penjara dan Denda 50 Juta

Pengadilan Negri Jakarta Selatan kini telah menjatuhkan hukuman kepada penyebar video Syur Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu 

Sidang tersebut berlangsung secara online. Hal itu disampaikan oleh pengacara PP, Roberto Sihotang

Video Syur Gisel dan Nobu tersebut Viral di tahun 2020 silam ,lantaran sudah tersebar luas yang akhirnya menjadi bahan perbincangan Saat itu

Atas perbuatan PP dan MN, keduanya telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta RCTI Kamis 15 Juli 2021 Gegara Lihat Andin Nangis Reyna Gak Mau Bertemu Lagi dengan Nino

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hukuman itu tentu lebih rendah dari vonis yang didapatkan oleh PP dan MN.

Selain divonis sembilan bulan, PP dan MN juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta satu tahun penjara.

Hal tersebut pun di sampaikan kuasa hukum MN yang menjelaskan pidana yang harus di terima oleh kliennya tersebut, pengacara keduanya, Roberto Sihotang, keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sang kuasa hukum dari pelaku pun berniat untuk adu banding terkait masalah tersebut

Sebagai kuasa hukum dari pelaku Roberto menjelaskan bahwa dirinya akan membicarakan banding atas vonis tersebut

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta RCTI Kamis 15 Juli 2021 Dengan Bantuan Angga, Aldebaran Berhasil Ambil Reyna dari Nino

Roberto menilai vonis hakim telah mencederai keadilan. Pasalnya, banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.

"Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang meng-upload video itu untuk pertama kali," kata Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa 13 juli 2021

Yakin kliennya adalah bukan yang pertama yang menyebarkan Video syur tersebut kuasa hukum MN meminta untuk mencari penyebar pertama

Dan Menurut Roberto, Gisel justru orang pertama yang pertama unggah video syurnya dan mengirim ke lawan mainnya, Nobu melalui aplikasi AirDrop.

Nah klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga namun MN dan PP mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," ujar Roberto.

Sementara, teman dari kliennya yang pertama kali mengirim video berdurasi 19 detik itu di grup WhatsApp hingga kini malah tidak ditangkap.

'Temannya yang pertama kali mengirimkan dari grup WhatsApp itu dia mendapatkan dari Telegram 24 ribu anggota di Telegram itu. Ada yang mengirim, tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap," katanya.

Baca Juga: Reaksi Song Kang dan Han So Hee Dalam Adegan R-Rated Mereka Di Drama Seri Nevertheless

Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella Anastasia dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini belum ada kejelasan mesti telah ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, di samping itu, berkas perkara Gisel dan Nobu masih belum juga lengkap alias P21. Padahal keduanya sudah lama ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Desember 2020

Seperti diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar 2017 di Medan. Saat itu, Gisel masih sah menjadi istri dari Gading Marten.

Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, ancamannya hingga 12 tahun penjara ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x