Mantan Member EXO Kris Wu Asal Tiongkok Di Duga Telah Melakukan Pemerkosaan Dan Tindak Kekerasan Seksual

- 9 Agustus 2021, 18:25 WIB
Mantan Member EXO Kris Wu Asal Tiongkok Di Duga Telah Melakukan Pemerkosaan Dan Tindak Kekerasan Seksual
Mantan Member EXO Kris Wu Asal Tiongkok Di Duga Telah Melakukan Pemerkosaan Dan Tindak Kekerasan Seksual /Instagram

Pertama, jika korban belum berusia 18 tahun, bahkan jika seks itu suka sama suka, pihak yang berhubungan seks dengan anak di bawah umur dianggap telah melakukan pemerkosaan berdasarkan Bagian 261 KUHP California.

Baca Juga: Kisah Impian Seorang Fangirl Menjadi Kenyataan Istri Aktor Lee Ji Hoon Berhasil Menikahi Idolanya

Mereka bisa di jerat hukuman 11 tahun penjara pada setiap hitungan. Kedua, jika korban berusia 18 tahun ke atas, setiap hitungan diancam dengan hukuman penjara hingga delapan tahun.Selain tuntutan pidana, para korban dapat memimta kompensasi di bawah hukum perdata.

Jing Wang menunjukkan bahwa untuk mengambil tindakan dalam hukum perdata, seseorang tidak perlu dinyatakan bersalah berdasarkan hukum pidana. Bahkan tidak perlu ada kejahatan yang dilakukan berdasarkan hukum

Gugatan perdata dapat diajukan jika penggugat berhubungan seks dengan tergugat tanpa persetujuan mereka.Jing Wang menyatakan bahwa beratnya putusan untuk gugatan perdata tergantung pada perbedaan usia antara tergugat dan penggugat.

Selain itu, penggugat dapat meminta kompensasi antara lain yakni untuk perawatan medis, bantuan psikologis, dan kehilangan upah,

Menyusul tuduhan pemerkosaan, Kris saat ini telah ditahan oleh polisi di Beijing. Citra publiknya juga memburuk, terbukti dengan akun media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut dihapus ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korea Boo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x