Tak melulu buruk, Asrorun Niam Sholeh justru menyebut Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak melakukan kebohongan pada publik.
Terkait hal tersebut, Asrorun Niam Sholeh juga mewanti-wanti para pelapor untuk tak mempermasalahkan hal ini karena Lesti Kejora dan Rizky Billar tak melawan aturan apapun.
"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," kata Asrorun Niam Sholeh.
Tak cuma itu, MUI juga menyinggung soal kehamilan Lesti Kejora yang terjadi sebelum pernikahannya tercatat secara sipil. (sebelumnya ditulis 'sebelum menikah secara sah', red.)
"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah, dengan kedudukan hukum sah secara syar'i dia boleh hubungan badan, dia memilik tanggung jawab nafkah," kata Ketua MUI, Asrorun Ni'Am.
Menurutnya, kehamilan Lesti Kejora bukan kehamilan yang diharamkan, dan nantinya Rizky Billar juga berhak secara penuh memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah sekaligus suami untuk Lesti dan anaknya.
"Tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," ucap Asrorun Niam Sholeh.*** Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat