TOK! Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim: Sah, Terbukti dan Meyakinkan

- 11 Januari 2022, 13:15 WIB
TOK! Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim: Sah, Terbukti dan Meyakinkan
TOK! Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim: Sah, Terbukti dan Meyakinkan /Instagram

JURNAL GAYA - Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dijatuhi vonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika pada Juli 2021.

Tak sendiri, majelis Hakim dan sopirnya Zen Vivanto.

Pada Selasa 11 Januari 2021, Nia Ramadhani menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara setelah majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: SELAMAT! Jungkook BTS dinobatkan sebagai Pria Paling Tampan Sedunia Tahun 2021 Versi KingChoice

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan putusan, terdapat barang bukti diantaranya satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang kemudian disita untuk dimusnahkan.

Sementara pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x