JURNAL GAYA - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 10 Januari 2021.
Laporan atas nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, langsung dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun, menyampaikan laporan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kali ini, Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan keterlibatan pencucian uang (money laundry) yang berhubungan dengan KKN mitra bisnis keduanya bersama sebuah perusahaan yang terlibat pembakaran hutan.
Baca Juga: Lirik Lagu Lentera-Lesti Kejora, Persembahan untuk Baby L yang Syahdu dan Menggetarkan Hati
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip JurnalGaya.com melalui ANTARA.
Menurutnya, KPK menyambut baik laporan Ubedillah Badrun yang turut serta memperjuangkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucapnya.
Ubedilah menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.