UBEDILAH BADRUN Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri

- 11 Januari 2022, 10:46 WIB
GIBRAN Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri
GIBRAN Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri /

Baca Juga: ENHYPEN Kisahkan Cerita Unik Dibalik Peluncuran MV DIMENSION:ANSWER, Begini Rahasia Besarnya

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Ia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Pecah! ENHYPEN Luncurkan MV Blessed-Cursed Bergaya Retro, Nuansa Hip Hop Hard Rock 70-an

Menurut Ali, pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah