Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Ada Fakta yang Belum Terbongkar di Sidang

- 19 Januari 2022, 16:00 WIB
GGaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Ada Fakta yang Belum Terbongkar di Sidang
GGaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Ada Fakta yang Belum Terbongkar di Sidang /Dok. Antara

JURNAL GAYA - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada terdakwa Gaga Muhammad, atas keterlibatannya dalam kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.

Pada persidangan putusan vonis yang digelar PN Jakarta Timur pada Rabu 19 Januari 2022 tersebut, Gaga Muhammad terbukti bersalah karena menyebabkan kematian Laura Anna. Tok! hakim pun mengganjarnya 4,5 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim yang menjatuhkannya vonis 4,5 tahun, Gaga Muhammad dan keluarga tidak tinggal diam. Mereka akhirnya mengajukan banding.

Dikutip JurnalGaya.com melalui KH Infotainment, pengacara Gaga memastikan kliennya akan mengajukan banding.

Baca Juga: ARTERIA DAHLAN Singgung Suku Sunda, Paguyuban Sundawani Wirabuana GERAM: Ini Bentuk Kejahatan!

Namun demikian, majelis sidang akan memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk berpikir.

"Ada waktu tujuh hari apakah akan banding atau tidak, tapi besar kemungkinan klien kami akan mengajukan banding," ujar pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Khamid.

Lebih jauh Fahmi menjelaskan, dalam kasus ini ada perbedaan persepsi dari hakim yang membuat tim pengacara akan mengajukan banding.

"Kami melihat persoalan beda persepsi beda pemandangan beda pertimbangan, majelis hakim mempunyai presepsi tentang apa yang kami dalilkan menjadi asumsi," jelas Fahmi.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x