ASHANTY Lega, Kawan Bisnis yang Menuduhnya Lakukan Penggelapan Uang Telah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

- 4 Februari 2022, 20:26 WIB
Kolase potret Ashanty dan Krisdayanti
Kolase potret Ashanty dan Krisdayanti /Instagram/@ananghijau dan @anneavantieheart/

Untuk kasus ini, Martin Pratiwi akan dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP oleh para penyidik dari Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah