JURNAL GAYA - Lama tak terdengar kabarnya, tiba-tiba datang kabar mengejutkan dari aktor dan penyanyi senior Jamal Mirdad.
Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan Depok.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.
Mengenai laporan dari Jamal Mirdad ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Benar, kami telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022.
Lebih lanjut Endra Zulpan mengatakan bahwa laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan Depok dengan harga Rp490 juta.
Setelah itu, Firdaus Nuzula selaku pelapor meminta Jamal untuk memberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut.
Hal itu dilakukan pelapor karena Jamal menjanjikan akan menyerahkan SHM rumah itu jika pelapor membayar membayar lunas pembelian rumah.
"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang sudah," sambung Kombes Pol Endra Zulpan.
Firdaus Nuzula mengaku sudah memberikan somasi kepada ayah kandung Kenang Mirdad itu melalui kuasa hukumnya, tetapi tidak ditanggapi.
Karena hal itulah, Firdaus Nuzula membuat laporan ke pihak kepolisian dengan bukti baik PJB, kwitansi pembelian hingga mutasi rekening.
Saat ini, kata Endra Zulpan laporan terhadap ayah kandungnya Naysila Mirdad terkait dugaan penipuan masih ditangani oleh pihak pengelola pusat penyidik Polda Metro Jaya.
"Masih," kata Endra Zulpan menutup pembicaraan.***