Kasus Dugaan Penipuan Jamal Mirdad Berlanjut, Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara ke Polres Depok

- 26 Februari 2022, 08:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /Yeni/PMJ News

JURNAL GAYA - Kabar kurang mengenakkan datang dari aktor dan penyanyi senior Jamal Mirdad.

Jamal Mirdad tersandung kasus dugaan tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan Depok dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Sawangan Depok yang dilakukan aktor senior Jamal Mirdad.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan berkas tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Depok. 

Baca Juga: INNALILAHI, Akibat Gempa M6,1 di Sumatera Barat, 7 Warga Pasaman Barat dan Pasaman Meninggal Dunia

Tujuannya agar penyelidikan lebih mudah melakukan penyelidikan karena lokasi kejadian di Depok.

"Untuk mempermudah, penyidik ​​Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya disana. Pelimpahannya pada tanggal 9 Februari 2022," ujar Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Diberitakan sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan Depok.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Endra Zulpan mengatakan laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan Depok dengan harga Rp490 juta.

Baca Juga: Line-up Posisi Puncak Tangga Lagu Mingguan Gaon Ada Taeyeon SNSD, BTS TREASURE dan Kim Min Seok MeloMance!

Setelah itu, Firdaus Nuzula selaku pelapor meminta Jamal untuk memberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut.

Hal itu dilakukan pelapor karena Jamal menjanjikan akan menyerahkan SHM rumah itu jika pelapor membayar membayar lunas pembelian rumah.

"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang sudah menutupnya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Firdaus Nuzula mengaku sudah memberikan somasi kepada ayah kandung Naysila Mirdad itu melalui kuasa hukumnya, tetapi tidak ditanggapi. 

Baca Juga: Cek Daftar Idola Cowok K-Pop yang Berulang Tahun di Bulan Maret, Saengil Chukahamnida Chingu!

Karena hal itulah, Firdaus Nuzula membuat laporan ke pihak kepolisian dengan bukti baik PJB, kwitansi pembelian hingga mutasi rekening.

Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah