Indra Kenz Ungkap Asal Muasal Nama Doni Salmanan yang Hari Ini Diperiksa Pihak Kepolisian

- 8 Maret 2022, 10:34 WIB
Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Kini Terkena Kasus Binary Option
Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Kini Terkena Kasus Binary Option /Kolase Foto Indra Kenz dan Doni Salmanan dari Instagram Indra Kenz dan Doni Salmanan

JURNAL GAYA - Belakangan nama Indra Kenz dan Doni Salmanan ramai menjadi pembicaraan publik sejak munculnya laporan para korban dari binary option.

Seperti diketahui publik, Indra Kenz dan Doni Salmanan memiliki kesamaan sebagai seorang affiliator binary option yang memiliki penghasilan fantastis.

Karena penghasilan Indra Kenz dan Doni Salmanan yang awalnya disebut bersumber dari trading, mereka sebagai dijuluki Crazy Rich Medan dan Crazy Rich Soreang.

Indra Kenz yang kini menjadi tersangka atas kasus Binomo ini pernah membahas tentang sosok Doni Salmanan.

Baca Juga: Cinta Lama Bersemi Kembali, Shancai Barbie Hsu Meteor Garden Menikah dengan Penyanyi Senior DJ Koo Jun Yup

Dilansir Jurnal Gaya dari kanal youtube Indra Kesuma atau Indra Kenz yang diunggah pada 23 Juli 2021, pacar dari Vanessa Khong ini mengungkap asal muasal nama Doni Salmanan.

"Sebenarnya nama Salmanan itu bukan nama aslinya dia, karena nama aslinya kalau gak salah tuh Doni aja." Terang Indra Kenz.

Pemilik nama asli Indra Kesuma tersebut menjelaskan penyebab Doni menyematkan nama Salmanan di belakang namanya.

"Nah nama Salmanan-nya sendiri diambil dari nama Nabi Sulaiman yang kaya di jaman dulu, makanya dia pake nama Doni Salmanan." jelasnya.

Nama tersebut mungkin dinilai cocok untuk Doni mengingat dirinya sering membagikan uang kepada masyarakat Bandung.

Bahkan menurut Indra Kenz, Doni Salmanan juga disebut telah berkontribusi banyak bagi kota Bandung sehingga ia layak disebut Crazy Rich Bandung.

Namun sayangnya kini nama suami Dinan Fajrina tersebut tercoreng karena dugaan kasus penipuan investasi bodong terkait binary option.

Baca Juga: TERANCAM DIBUI! Doni Salmanan Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Quotex, Akan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka?

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, hari ini Crazy Rich Soreang tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, hari ini Doni Salmanan akan diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik ​​akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.

Gatot Repli Handoko menyebut penyidik ​​sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi.

Baca Juga: Rating Drama A Business Proposal, Military Prosecutor Doberman dan Crazy Love Tetap Kuat di Tengah Persaingan

"Total saksi yang sudah diperiksa 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," ucap Gatot Repli Handoko.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan nantinya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan tersebut.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah