Baca Juga: Indra Kenz Ungkap Asal Muasal Nama Doni Salmanan yang Hari Ini Diperiksa Pihak Kepolisian
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau kejahatan penipuan dan tindak pidana kejahatan pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 24 Februari 2022.
Indra dijerat dengan pasal tentang ITE, yaitu: Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Selain itu, Indra juga terkena Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***