Update DONI SALMANAN, Resmi jadi Tersangka hingga Dijebloskan ke Tahanan Mabes Polri, Berikut Kronologisnya

- 9 Maret 2022, 05:43 WIB
DONI SALMANAN Resmi Ditahan Polisi, jadi Tersangka dengan Ancaman 20 Tahun Penjara hingga Dimiskinkan
DONI SALMANAN Resmi Ditahan Polisi, jadi Tersangka dengan Ancaman 20 Tahun Penjara hingga Dimiskinkan /Yeni/PMJ News

JURNAL GAYA - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan akhirnya resmi menjadi tersangka, setelah lebih dari 13 jam menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan 

Doni Salmanan menjadi tersangka kedua yang ditahan, setelah Indra Kenz yang terbelit kasus judi online yang berkedok investasi trading Binary Option.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option pada aplikasi Qoutex.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip Jurnal Gaya melalui ANTARA.

Baca Juga: Surat Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka Sudah Sampai Kejagung, Crazy Rich Medan Terancam Masuk Bui

Ramadhan mengungkapkan,  Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak Selasa 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Lanjut Ramadhan, penyidik mengajukan 90 pertanyaan kepada trader asal Soreang tersebut. Usai diperiksa, Doni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” beber Ramadhan.

Polisi pun mengungkapkan alasan dari penahanan Doni yang berlandaskan sisi subjektif dan objektif dari penyidik.

Baca Juga: Orangtua Vanessa Khong Batal Sambangi Bareskrim Polri Hari Ini Akibat Sakit, Simak Penjelasan Pihak Kepolisian

Alasan subjektif adalah antisipasi jika tersangka melarikan diri mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” sambungnya.

King Doni Salmanan, kini berhadapan dengan jerat hukum dengan pasal berlapis, antara lain terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Dulu Pamer, Kini Aset INDRA KENZ Segera Disita Polisi hingga Dimiskinkan: POLRI Sudah Bergerak Ke Sumut!

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik Dittipidsiber telah meningkatkan status Doni dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan sejak Jumat 4 Maret 2022.

Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Pada kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.

Baca Juga: Info Samsat Keliling Kabupaten Sumedang, Besok Rabu, 9 Maret 2022

Ada pula mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, flashdisk berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah