Surat Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka Sudah Sampai Kejagung, Crazy Rich Medan Terancam Masuk Bui

- 8 Maret 2022, 23:46 WIB
Surat Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka Sudah Sampai Kejagung
Surat Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka Sudah Sampai Kejagung /Tangkapan Layar Instagram Indra Kenz

JURNAL GAYA - Kasus hukum yang menimpa Indra Kenz terkait kasus binary option Binomo, terus berlanjut.

Setelah Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online Binomo oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022, kasus ini berkembang kembali.

Pada hari ini, 8 Maret 2022, surat penetapan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah diterima oleh pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Surat yang membahas penangkapan Crazy Rich Medan tersebut terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca Juga: Orangtua Vanessa Khong Batal Sambangi Bareskrim Polri Hari Ini Akibat Sakit, Simak Penjelasan Pihak Kepolisian

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka ini diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Surat pemberitahuan diterbitkan oleh penyidik Bareskrim Polri tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 25 Februari 2022," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 8 Maret 2022.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka Indra Kenz disangkakan melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," terangnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x