Lebih lanjut Gatot mengatakan sanksi terhadap para penerima aliran dana terkait tindak pidana penipuan yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan jika tidak melapor.
Baca Juga: Visual Dewa! NCT DREAM Tampilkan Getaran Sempurna di Teaser Glitch Mode, Bikin Fans Terkapar!
Para penerima aliran dana tersebut bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika tidak melapor ke Bareskrim Polri.
"Yang tidak mau melaporkannya nanti akan kami kenakan di Undang-Undang TPPU," kata Gatot Repli Handoko.***