Lalai dan Sebabkan Kematian Vanessa Angel - Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy Dituntut Tujuh Tahun Penjara

- 18 Maret 2022, 08:55 WIB
Tubagus Joddy masih syok dan banyak melamun, Ia bingung kenapa dirinya tidak apa-apa sedangkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bisa meninggal.
Tubagus Joddy masih syok dan banyak melamun, Ia bingung kenapa dirinya tidak apa-apa sedangkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bisa meninggal. /Foto Kolase Tubagus Joddy, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah


JURNAL GAYA - Diduga menjadi penyebab meninggalnya sang majikan Vanessa Angel-Bibi Ardianysah dalam sebuah kecelakaan mobil tunggal yang tragis, Tubagus Joddy harus menghadapi tuntutan hukuman selama tujuh tahun di dalam penjara.

Seperti diketahui publik, kecelakaan tragis di jalan tol yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel bersama suaminya Bibi atau Febri Ardiansyah, menjadi keprihatinan masyarakat Indonesia.

Mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi pasangan Vanessa Angel-Bibi Ardianysah dan disopiri Tubagus Joddy, hancur berantakan dan keduanya meninggal di tempat.

Kecelakaan tunggal di tol Jombang ini menyebabkan anak Vanessa Angel-Bibi Ardianysah, Gala Sky, menjadi anak yatim piatu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Masuk RS Usai Bermain Dengan Rafathar, Sakitnya Serius Perlu Operasi dan Bed Rest    

Tubagus Joddy pun harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya di pengadilan dan menghadapi tuntutan penjara dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jombang. 

Bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa Angel yang sudah dianggap sebagai keluarga tersebut, tidak menyangka dirinya bakal menjadi penyebab yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.

Joddy dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada Kamis, 17 Maret 2022 seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya PMJ News, JPU Adi Prasetyo menyatakan kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.

Menurut JPU atas kelalaiannya Joddy mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x